Sukses

Gerindra: Banyak yang Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Reza meyakini rencana uji materi UU Pemilu akan dikabulkan MK sehingga nantinya presidential threshold bisa kembali pada 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, yakin akan ada yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya terkait soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dipatok 20 persen.

"Tentu masyarakat dalam waktu dekat ini banyak yang akan mengajukan (judicial review) dan dipastikan akan diajukan (ke Mahkamah Konstitusi)," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Partai Gerindra, Riza menyebut, akan mendukung siapa pun yang mengajukan uji materi terkait presidential threshold 20 persen. "Konsepnya kan pemerintah dan DPR ini pembuat undang-undang," beber dia.

Tidak hanya itu, Reza meyakini rencana uji materi UU Pemilu akan dikabulkan MK sehingga nantinya presidential threshold bisa kembali pada 0 persen.

"Insyaallah kami yakin ya, hasilnya akan dimenangkan, gugatan akan dikembalikan ke 0 persen, baru nanti kita revisi undang-undangnya," tegas dia.

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilu pada Kamis, 21 Juli 2017, malam. Dalam undang-undang yang baru tersebut, diputuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebanyak 20-25 persen.

Sedangkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebanyak 4 persen. Sistem pemilihan dilakukan terbuka dengan jumlah keterwakilan dapil sebanyak 3-10 kursi, dan metode konversi suara saint lague murni.

Sementara Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS menginginkan presidential threshold sebanyak 0 persen. Empat fraksi tersebut memilih walk out (WO) saat voting pengesahan revisi UU Pemilu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: