Sukses

KPK Kembalikan Uang ke Eks Irjen Kemendes PDTT Sugito

Uang tersebut merupakan uang yang sempat disita oleh KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di Kemendes PDTT.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara eks Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, Soesilo Aribowo, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang kepada kliennya sejumlah Rp 40 juta.

"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah," ujar Soesilo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Uang tersebut merupakan uang yang sempat disita oleh KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di Kemendes PDTT.

Menurut dia, uang itu terbukti berasal dari penghasilan Sugito, bukan dari hasil suap pemberian opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari Kemendes PDTT kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia. Jadi dikembalikan, jumlahnya h‎ampir Rp 40 juta," kata Soesilo Aribowo.

Terkait pemeriksaan penyidik KPK terhadap Sugito, dia mengatakan, hari ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap kliennya.

"Iya, hari ini Pak Sugito menjalani pemeriksaan terakhir. Kamis depan P21 (rampung) berkasnya," kata Soesilo.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Irjen KemendesPDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar KemendesPDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
‎
Saat dan usai operasi tangkap tangan kasus ini, KPK menyita uang sejumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 atau setara Rp 39,8 juta. Duit itu disita dari sejumlah tempat.

 

Saksikan video berikut ini: