Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus e-KTP terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP.
"Penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA (Andi Agustinus) ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Kini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk membuat surat dakwaan kasus e-KTP dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Andi sendiri memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK.
Sebelumnya, Andi ditangkap Satgas KPK pada Kamis 23 Maret 2017 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Usai penangkapan, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP lantaran diduga menjadi salah satu pengatur proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi disebut turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dengan dua terpidana Irman dan Sugiharto.
Saksikan video berikut ini: