Sukses

Alasan KPK Kembalikan Uang kepada Irjen Kemendes PDTT

Pengacara Sugito, Soesilo Aribowo sebelumnya mengatakan, KPK telah mengembalikan uang kepada kliennya Rp 40 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perihal pengembalian uang terhadap eks Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sigito.

"Terkait pengembalian uang tersebut kami membenarkan. Karena itu bukan merupakan bagian dari tindak pidana dari tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.

Namun, Febri mengaku, belum mengetahui nominal pengembalian uang tersebut kepada Sugito. Febri hanya membenarkan, uang yang dikembalikan berkaitan penyitaan penyidik KPK dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Pengacara Sugito, Soesilo Aribowo sebelumnya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang kepada kliennya Rp 40 juta.

"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah," ujar Soesilo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.

Uang tersebut sempat disita oleh KPK pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di Kemendes PDTT.

Menurut Soesilo, uang tersebut terbukti berasal dari penghasilan Sugito, bukan hasil suap pemberian opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari Kemendes PDTT kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus suap auditor BPK ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Irjen Kemendes PDTT Sugito, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, melalui Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Pada saat dan pasca-operasi tangkap tangan kasus ini, KPK menyita uang Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta. Uang tersebut disita dari sejumlah tempat.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini: