Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional BNN Arman Depari menyampaikan pihaknya telah membekuk JAR, bandar pemasok sabu dari sejumlah pelaku yang belum lama ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta serta Denpasar, Jambi, dan Palembang.
JAR dibekuk saat berupaya menyelundupkan 10 kilogram narkotika jenis sabu menggunakan mesin cuci. Dia menggunakan mesin cuci untuk mengelabui petugas Bea Cukai di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia. Disembunyikan di dalam mesin cuci," tutur Arman kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Advertisement
Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mengamankan total sabu dari tangan pelaku sebanyak 18 kilogram.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai dan BNN membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Sabu tersebut akan diselundupkan via udara melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penindakan ini diawali dengan penangkapan dua WNI berinisial MY dan M, yang merupakan anggota sindikat narkotika Aceh, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat 14 Juli 2017.
"Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekuk kedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya," kata Arman, di Terminal 2 Bandara Soetta, Kota Tangerang, Selasa 18 Juli 2017.
Dari keterangan MY, diketahui sabu tersebut dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada MI di Bali. Selanjutnya pada Sabtu 5 Juli 2017, penyelundupan dengan modus serupa digagalkan petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang WNI berinisial J, YS, dan HS yang merupakan kurir narkotika," kata Arman.
Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu di dalam sepatu dengan berat total 2,02 kilogram.
Sementara di hari yang sama, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan atas penyelundupan sabu, setelah mendapatkan informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BNN terkait pengiriman narkotika.
Setelah mendapatkan informasi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan personel bidang Pemberantasan BNNP Jambi, dan Bea Cukai Batam menangkap dua WNI di Bandar Udara Sultan Thaha.
Kemudian Bea Cukai dan BNN mengungkap penyelundupan empat kilogram sabu dari Medan ke Palembang, pada Minggu 16 Juli 2017, oleh pria berinisial E dan D dan keduanya bertugas sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada ND dan FA di Palembang yang berencana membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â