Liputan6.com, Jakarta - Hari Anak Nasional 2017 yang diperingati hari ini, menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menyatakan ada kemajuan dalam perlindungan anak. Meski demikian, pelanggaran masih naik dari tahun ke tahun.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh mencatat ada 4.309 kasus pada 2015 dan 4.620 kasus pada 2016. Salah satu yang disorot tahun ini adalah masalah bullying atau perundungan.
Advertisement
"Maraknya kasus bully di satuan pendidikan perlu langkah preventif, antisipatif, dan rehabilitatif. KPAI meminta Mendikbud serius mencegah dan menanggulangi perundungan dan satuan pendidikan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7/2017).
Menurut Asrorun, masih banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, namun mengalami kendala SDM, pembiayaan. Bahkan, sarana dan prasarana layanan.
"Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif," ujar dia.
Karena itu, kata Asrorun, KPAI mendorong agar pemerintah dan semua pihak memastikan perlindungan, agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta kejahatan berbasis siber.
"Intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah," ujar dia.
Asrorun menambahkan, KPAI juga mendorong semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini. Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah preventif.
"Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan dimanapun kekerasan dapat terjadi," Asrorun menandaskan.
Baru-baru ini kasus bullying atau perundungan dialami seorang siswi di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat, dan mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.
Baik kepolisian maupun pihak kampus telah menindak para pelaku perundungan itu. Untuk kasus bullying siswi di Thamrin City, kini ditangani kepolisian, sedangkan perundungan mahasiswa ditangani pihak Gunadarma.
Saksikan video berikut ini: