Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jeremy Thomas terhadap putranya, Axel Matthew.
Axel Matthew ditahan di Mapolda Metro Jaya karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis happy five.
"Sebenarnya sudah diajukan, tapi belum disetujui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Advertisement
Menurutnya, penyidik memiliki alasan belum disetujuinya permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Jeremy Thomas. Hanya, Argo enggan membeberkannya.
"Itu pertimbangan penyidik ya," ucap Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap Axel Matthew Thomas, putra artis Jeremy Thomas, karena diduga menjadi satu dari lima pemesan narkoba jenis happy five, di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017 malam.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap JV dan DRW yang membawa 1.118 strip happy five dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 14 Juli 2017. Kedua penjual itu mengatakan salah satu dari pemesan happy five adalah Axel, anak Jeremy Thomas.
Saksikan video menarik di bawah ini: