Liputan6.com, Semarang - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah (DPD PDIP Jateng) membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat.
"Pendaftaran dibuka mulai 24 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017 di kantor Sekretariat DPD PDIP Jateng Jalan Brigjen Katamso Nomor 24 Semarang," kata Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto, di Semarang, Minggu (23/7/2017), seperti dilansir Antara.
Pengambilan formulir pendaftaran, ia menyebutkan, bisa dilakukan sendiri bakal calon atau diwakilkan dengan surat kuasa yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp 6.000.
Advertisement
Pada saat pengambilan formulir pendaftaran, akan diserahkan satu bendel formulir dan buklet tentang pendaftaran bakal calon gubernur serta wakil gubernur.
Menurut dia, bakal calon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengembalikan formulir pendaftaran sesuai batas waktu.
"Pengembalian formulir dilaksanakan sendiri oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan," ujar dia.
Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12-19 Agustus 2017, sedangkan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor DPD PDIP Jateng.
Seluruh nama pendaftar bakal calon gubernur dan wakil gubernur selanjutnya akan menjadi bahan rapat pleno DPD PDIP Jateng untuk dilaporkan ke DPP sesuai ketentuan internal partai.
Sekretaris DPD PDIP Jateng, Bambang Kusriyanto menambahkan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDIP ini tidak dipungut biaya.
"Kami menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada para pendaftar," beber dia.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: