Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, membacakan eksepsi atau nota pembelaannya. Pengacara Miryam, Heru Andeska, menilai jaksa penuntut umum KPK tidak seharusnya menangani perkara yang membelit politikus Hanura tersebut.
"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi undang-undang tindak pidana korupsi, tetapi yuridiksi pidana umum," ujar Heru saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai apa yang disangkakan terhadap Miryam S Haryani tidak dapat diproses dalam tingkat apa pun.
Advertisement
"Tindak pidana yang disangkakan dan didakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Miryam tidak dapat diproses dalam tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan peradilan," ucap Heru.
Pada kesimpulan eksepsinya, tim pengacara menyatakan hak jaksa penuntut umum dalam perkara ini harus gugur demi hukum.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa penuntut umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut," kata Heru.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Miryam telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar. Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam kasus e-KTP.
Untuk itu, terhadap keterangan terdakwa, JPU meminta kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar.
Jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: