Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberi keterangan palsu sidang e-KTP Miryam S Haryani membacakan eksepsi atau nota keberatan melalui pengacaranya. Hakim Ketua Frangki Tambunan kemudian mempersilakan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memberi tanggapan.
Jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh Kresno Anto meminta waktu untuk memberi tanggapan.
Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua memutuskan sidang lanjutan terdakwa Miryam S Haryani dihelat pekan depan.
Advertisement
"Mendengar tanggapan jaksa, pada 31 Juli, sidang kita tunda seminggu ke depan," ujar Hakim Ketua sambil mengetuk palu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Dalam nota pembelaan Miryam yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak seharusnya menangani perkara kliennya karena sudah di luar ranahnya.
"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi undang-undang tindak pidana korupsi, melainkan jadi yuridiksi pidana umum," ujar Heru saat membacakan kesimpulan eksepsi Miryam.
Dalam kesimpulan eksepsi ini, tim penasihat hukum menyatakan hak jaksa penuntut umum dalam perkara ini harus gugur demi hukum.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa penuntut umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut," kata pengacara Miryam S Haryani itu.
Â
Saksikan video di bawah ini: