Sukses

Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Bekasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus beras itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan manipulasi harga beras yang diduga dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya, kita tahu bahwa tahapan dari penyelidikan ini adalah mengumpulkan dulu bukti-bukti, dari bukti-bukti itu nanti kita mendapatkan pelaku," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut dia, PT IBU diduga telah melakukan kecurangan yakni dengan merekayasa kandungan gizi dalam beras yang dijual. Kemudian, PT IBU juga diduga melakukan pembelian beras dengan harga tinggi ke petani sehingga para pengusaha penggilingan kecil tidak bisa berproduksi.

"Nanti kita akan buktikan. Itu akan kita lakukan setelah gelar perkara penetapan tersangka," ucap Agung.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.

Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.

Di gudang ini, PT Indo Beras Unggul (IBU) melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Saksikan video berikut ini:

Â