Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas. Anak artis Jeremy Thomas itu ditahan di Mapolda Metro Jaya karena terlibat kasus narkoba jenis happy five atau H5.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum bisa mengabulkan permohonan keluarga Jeremy Thomas karena sejumlah alasan. Salah satunya, sejauh ini belum ada tersangka kasus narkoba yang mendapat penangguhan penahanan.
"Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada, ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Argo memastikan, polisi tidak akan tebang pilih pada kasus pemberantasan narkoba. Kasus pemufakatan jahat narkotika yang menyeret anak Jeremy Thomas ini akan ditangani hingga tuntas.
"Kalau misalnya dia dikabulkan (penangguhan penahanannya), yang lain minta enggak? Pasti minta, ya. Kasus narkoba kan harus kita tindak lanjuti," kata dia.
Apalagi sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Axel sempat berusaha pergi ke luar negeri. Namun, dia dicegah petugas bandara lantaran telah diterbitkan cekal oleh Ditjen Imigrasi berkaitan dengan status tersangkanya di Polda Metro Jaya.
"Itu salah satunya (alasan), dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ucap Argo.
Polisi menangkap Axel Matthew Thomas, anak artis Jeremy Thomas, karena diduga menjadi satu dari lima pemesan narkoba jenis happy five, di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017 malam.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap JV dan DRW yang membawa 1.118 setrip happy five dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 14 Juli 2017. Kedua penjual itu mengatakan, salah satu dari pemesan happy five adalah Axel, anak Jeremy Thomas.
Saksikan video di bawah ini: