Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK menghadirkan terpidana KPK, Muhtar Ependi. Ia merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang.
Muhtar mengaku pernah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK, Novel Baswedan. Kata dia, ancaman dirasakannya sebelum menjadi saksi.
"Ancaman pada penggeledahan, pada November 2013, saat penggeledahan datang mengancam akan memenjarakan saya selama 20 tahun dengan empat pasal. Serta saya akan dimiskinkan sebagaimana saya (Novel Baswedan) memiskinkan Jenderal Joko Susilo," ucap Muhtar di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Dia juga menyatakan mendapatkan ancaman akan dibunuh setelah selesai menjalani masa tahanan. Tak hanya itu, dia juga merasakan adanya kejanggalan akan penanganan kasus yang menjeratnya.
"Setelah tiga tahun saya menjalani proses hukuman di Sukamiskin, saya ditetapkan lagi pada pasal yang aneh. Dengan kasus sama, tapi ini taktik Novel Baswedan agar saya dipenjara 20 tahun penjara," ungkap dia.
Hingga saat ini, ia mengungkapkan, dirinya sudah menjalani hukuman tiga bulan dan belum menerima surat penetapan tersangka.
"Novel kirim surat ke lapas bahwa atas nama Muhtar Ependi masih ada perkara lainnya. Mereka langsung menyiarkan di media bahwa atas tersangka dengan pasal 12C tentang memberikan hadiah kepada hakim dan jaksa," jelas Muhtar.
Â
Saksikan video mearik di bawah ini:
Â