Sukses

Rumah Aktivis LSM di Sragen Ditembaki Dua Orang Tak Dikenal

Rumah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kawasan Banjar Asri ditembaki dua orang tidak dikenal.

Patroli, Sragen - Keheningan subuh di Jalan Merpati, Perumahan Banjar Asri Sragen, mendadak terusik dengan rentetan tembakan oleh dua orang tidak dikenal, Jumat 21 Juli 2017. Teror itu mengarah ke rumah Priyo Dwi Sambodo.

Dari penyisiran polisi di lokasi terdapat enam peluru tajam menghantam mobil korban, serta satu letupan mengenai pagar rumah. Bahkan empat dari enam timah panas menembus bagian dalam mobil hingga merusak kursi belakang. Tiga selongsong peluru juga ditemukan dari tembakan yang diarahkan ke udara untuk mengancam sejumlah warga yang memergoki aksi para pelaku.

Seperti di tayangkan Patroli Indosiar Siang, Rabu (26/7/2017), saat penembakan terjadi, pemilik rumah masih tertidur. Priyo mengetahui rumahnya ditembaki setelah mendengar teriakan masyarakat setempat. Dua pelaku berupaya kabur menggunakan motor usai menembaki rumah korban. Lantaran motor menabrak pembatas jalan, dua pelaku terjatuh dan terluka serius hingga akhirnya dibekuk.

Guna mendapat perawatan, kedua pelaku dibawa ke RSUD Dokter Soehadi Prijonegoro Sragen dengan pengawalan ketat petugas. Priyo mengaku tidak mengetahui motif penembakan lantaran tidak pernah memiliki masalah dengan siapapun. Aktivis LSM juga tidak mengenal para pelaku.

Melalui rangkaian penyelidikan sekaligus pemeriksaan 12 saksi, jajaran Polres Sragen berhasil membongkar kasus teror yang menimpa Priyo kurang dari 24 jam. Tersangka utama diketahui berinisial S asal Karanganyar. Residivis pencurian dengan kekerasan itu mengajak rekannya MM anggota TNI Angkatan Udara (AU). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti satu motor, sepucuk senjata api FN dua magazin dan 10 selongsong peluru.

Dari pendalaman polisi, terungkap juga motif penembakan. S sebagai dalang teror merasa sakit hati karena tidak menerima imbalan proyek yang tengah ditangani korban.

Atas perbuatannya, S mendekam di Rumah Tahanan Polres Sragen. Sedangkan MM, dilimpahkan kepada penyidik propam TNI AU untuk diproses secara hukum militer. Tersangka S dijerat pasal berlapis, yaitu kepemilikan senjata api sekaligus perusakan barang sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.