Liputan6.com, Jakarta - Seorang terpidana dan saksi kasus suap perkara pilkada melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana saat proses penyidikan kasus mereka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (26/7/2017), usai didengar keterangannya di hadapan Pansus Hak Angket DPR, terpidana kasus suap perkara pilkada Muhtar Ependi dan Nico Panji Tirtasaya, saksi pada kasus yang sama mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa malam.
Baca Juga
Nico tak lain adalah keponakan Muhtar Ependi. Keduanya melaporkan Novel Baswedan karena diduga telah melakukan intimidasi dan mengancam mereka selama proses penyidikan perkara suap pilkada.
Advertisement
Laporan Muhtar dan Nico hanya selang beberapa hari dari beredarnya pernyataan Novel Baswedan yang menyampaikan kesehatannya dan pernyataan sikapnya dalam melawan tindak korupsi.
Usai membuat laporan polisi, Muhtar Ependi enggan memberikan keterangan saat keluar dari Gedung Bareskrim. Dia langsung menuju kendaraan yang akan mengantarnya kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung.