Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor adalah saksi kasus sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang, Niko Panji Tirtayasa, bersama dengan pamannya yang merupakan terpidana kasus tersebut yakni Muhtar Ependi.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, usai kabar tersebut muncul, dirinya mencoba menghubungi Novel lewat sambungan telepon. Informasi soal adanya laporan tersebut hanya memancing respons tawa dari Novel.
Baca Juga
"Novel ketawa saja. Biarkan saja. Jadi memang caranya kan selalu begitu," tutur Dahnil di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Advertisement
Menurut Dahnil, laporan tersebut digunakan untuk melawan Novel yang saat ini sudah dapat muncul ke publik dan bersuara kembali. Novel juga sempat sedikit menyinggung soal kasus Muhtar Efendi di telepon.
"Jadi Muhtar Ependi ini sejak awal memang bersaksi di pengadilan. Memang pengadilan menyatakan semua kesaksian dia bohong. Akhirnya dia harus dituntut karena melakukan kebohongan. Dia dihukum karena itu," jelas Dahnil.
Melalui Dahnil, Novel menerangkan bahwa Niko Panji Tirtayasa sendiri merupakan saksi kunci dari perkara suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu. Niko meminta perlindungan sebagai saksi atas kasus itu dan memang mendapatkan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Setelah terpenuhi, Niko lantas mau buka mulut terkait pamannya yakni Muhtar Efendi dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Dalam PP Perlindungan Saksi dinyatakan polisi, KPK punya tanggung jawab selama dia jadi saksi. Novel bukan menyuap Niko. Nggak. itu perintah Undang-Undang, saksi yang dilindungi harus diberikan kompensasi kebutuhan dia selama jadi saksi," Dahnil menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: