Liputan6.com, Jakarta Diperlukan koordinasi keimigrasian antara otoritas keimigrasian Malaysia dan Indonesia terkait penyelesaian program rehiring (pemutihan) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Demikian salah satu poin pembicaraan antara Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa, (24/7/2017).
“Koordinasi dibutuhkan guna memenuhi tenggat penyelesaian dokumen keimigrasian TKI yang ikut program e-Kad,” kata Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zamshari Shaharan dalam pertemuan dengan pejabat Kemnaker di kantor Kemnaker, Jalan Gatot subroto, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Koordinasi keimigrasian juga diyakini dapat membantu pihak Keduataan Besar Indonesia di Malaysia dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor bagi para TKI ilegal yang sebelumnya mungkin belum pernah mengurus paspor. Sementara pada saat yang sama, otoritas imigrasi Malaysia memiliki data identitas TKI ilegal asal Indonesia yang sebelumnya terjaring razia, yang mungkin bisa digunakan untuk mempercepat proses.
Advertisement
Malaysia sedang melakukan penertiban pekerja migran ilegal dengan berbagai program legalisasi. Sebelumnya, terdapat 433 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program rehiring. Dari jumlah tersebut, 54 ribu diantara asal Indonesia. Selain itu ada 164 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program e-Kad. Dari jumlah tersebut 35 ribu diantara asal Indonesia.
Kedua program tersebut, tenggat penyelesaian proses administrasi dan keimigrasiannya hingga 31 Desember 2017. Khusus peserta program e-Kad, mereka harus mendapatkan paspor dari KBRI di Malaysia, karena sebelumnya mereka masuk Malaysia memang tanpa paspor.
Terkait dengan hal itu, pihak pemerintah Malaysia berharap kepada Indonesia agar menyelesaikan penerbitan paspor maksimal hingga Oktober. Dengan demikian, sisa waktu dua bulan (November – Desember) bisa dipergunakan untuk penyelesaian proses admisintrasi izin kerja sebagai pekerja migran yang legal.
Atas masukan tersebut, Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno yang menerima kunjungan tersebut menyatakan akan meneruskannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi, dan KBRI di Malaysia. “Dengan demikian, seluruh TKI yang mendaftar rehiring dan e-Kad dapat terlayani dengan baik sesuai tenggat yang ditetapkan Malaysia,” ujar Sunarno.
Koordinasi keimigrasian, lanjutnya, juga untuk menghindari praktik pemalsuan paspor yang kemungkinan dilakukan oleh jaringan terorisme dan narkoba Dicontohkan, terdapat tiga pekerja migran ilegal asal Myanmar mengaku asal Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia juga diminta untuk mempermudah prosedur kepulangan bagi TKI ilegal yang hendak pulang secara sukarela. Misalnya tidak menerapkan denda yang mahal, tidak menahan, serta tidak memberikan larangan (ban) bagi mereka untuk bekerja kembali di Malaysia secara legal. “Jangan sampai mereka yang telah beritikad baik pulang secara sukarela, dipersulit,” tambahnya.
Kunjungan Kedutaan Besar Malaysia tersebut bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, 18 Juli lalu tim Kemnaker berkunjung ke Malaysia. Kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia didampingi Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy serta Atase Ketenagakerjaan Haris.
Pejabat Kemnaker yang menerima adalah Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli A. Hasoloan, Direktur Perluasan Pasar Kerja Roostiawati, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno serta salah satu Staf Kementerian Menteri Ketenagakerjaan Maria Magdalena.
(*)