Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi heran dengan kisruh penetapan UU Pemilu yang belum juga surut. Angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih mendapat pertentangan dari berbagai pihak.
Jokowi menilai, penggunaan presidential threshold bukan pertama kali digunakan pada pilpres, tapi sejak pemilu 2009 dan 2014.
Baca Juga
"Ya kan ini mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai?" ujar Jokowi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, penyederhanaan partai sangat penting untuk visi politik ke depan. Kalau presidential threshold 0 persen, kemudian satu partai menang, presiden yang menang itu akan kesulitan berkomunikasi dengan DPR nantinya.
"Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah," kata Jokowi.
UU Pemilu ini merupakan produk demokrasi hasil pembahasan di DPR. Pemerintah hanya mengusulkan pandangan dan opsi sebagai bahan dasar pembahasan di DPR. Segala mekanisme di DPR juga sudah dilalui sampai akhirnya diputuskan.
"Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat. Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki," ucap Jokowi.
Saksikan video menarik di bawah ini: