Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Yusafni sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal dan Tarkim) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Tersangka Yusafni adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. Dia ditangkap oleh polisi pada Kamis 27 Juli 2017 di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Proyeknya adalah pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Ada kegiatan pengadaan lahan dari tahun 2012-2016," ujar Kasubdit IV Kombes Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Hendar Priantoro, di Bareskrim Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Hendar menjelaskan ada indikasi penyimpangan dari hasil penyidikan penggantian ganti rugi tanah. Kerugian negara akibat proyek ini diduga mencapai Rp 60 miliar dari total proyek Rp 120 miliar.
"Modusnya yaitu, yang bersangkutan melakukan penyimpangan pertanggungjawaban. Jadi ada semacam fiktif, ada yang dua kali. Tidak dibayarkan kepada pemilik lahan, tapi digunakan untuk kepentingan dia," tutur Hendar.
Polisi pun telah menahan Yusafni selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. "Hari ini sudah melakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 16 Agustus 2017," pungkas Hendar.
Atas perbuatannya, Bareskrim menyangka Yusafni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dangan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayal (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video berikut ini: