Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Dalam Negeri ini akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran di seluruh Indonesia saat dirinya menjabat Gubernur Jawa Tengah 1998-2007.
Â
Mardiyanto datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat ditanya wartawan, dirinya tidak berkomentar sepatah kata pun. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK menjadwalkan adanya pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri Periode 2007-2009 hari ini. "Ya diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Hari Sabarno, ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jum'at (29/10).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Ismeth Abdullah selaku mantan Gubernur Kepulauan Riau dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ke penjara. Ismeth telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. (ARI)
Â
Mardiyanto datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat ditanya wartawan, dirinya tidak berkomentar sepatah kata pun. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK menjadwalkan adanya pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri Periode 2007-2009 hari ini. "Ya diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Hari Sabarno, ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jum'at (29/10).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Ismeth Abdullah selaku mantan Gubernur Kepulauan Riau dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ke penjara. Ismeth telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. (ARI)