Sukses

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu 2 Kilogram di Jembatan Lima

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri pengedar sabu 2 kilogram di Jembatan Lima, Jakarta Barat

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat  menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, menuturkan kejadian bermula saat petugas mengamankan DD alias KK (37) di depan ruko, Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, 27 Juli 2017.

DD diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di bilangan Jakarta Pusat. Dia sebelumnya sudah diawasi polisi.

Dari tangan DD diamankan sabu seberat 2 gram dan 5 gram. Sabu itu dikemas dalam dua bungkus plastik klip.

"Kemudian dilakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan sabu seberat 958 gram di dalam bagasi motornya," kata Suyudi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Polisi lalu mengembangkan temuan itu karena DD mengaku, menyimpan sejumlah paket sabu lain yang diamankan istrinya bernama DS (23) di daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kemudian anggota menuju lokasi dan mengamankan satu bungkus paket besar seberat 929,5 gram. Polisi juga mengamankan DS. Total sabu yang diamankan sebanyak 1.894,5 gram atau hampir 2 kilogram," ungkap Suyudi.

Dari pengakuan DD, dia mendapatkan sabu dari seorang bernama KS. Kemudian, barang tersebut diberikan DD pada seseorang bernama LIK.

"Awalnya DD dapat sabu dari KS sebanyak 3 bungkus tanggal 24 Juli 2017. Kemudian hari Selasa DD menyerahkan satu bungkus itu kepada seorang bernama LIK di bilangan Jakarta Pusat. Dan kini kami masih memburunya (LIK dan KS)," jelas Suyudi.

Kini kedua orang pelaku telah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun‎.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: