Liputan6.com, Jakarta - 153 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang terlibat kasus kejahatan siber di Jakarta, Bali, dan Surabaya dipastikan akan diproses hukum di negaranya masing-masing.
"Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok (China) dan Taiwan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Alasannya, para pelaku ini menyasar para korban dari negara asal mereka masing-masing.
Advertisement
Rikwanto menambahkan, saat ini para pelaku masih diperiksa oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya. Setelah selesai, mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
"Iya, setelah itu akan dilakukan deportasi," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kejahatan penipuan melalui telepon atau phone fraud. Tiga lokasi di Indonesia menjadi markas para pelaku melakukan kejahatannya adalah Surabaya, Jakarta, dan Bali.
Sindikat ini berasal dari China dan Taiwan. Modusnya, dengan menggunakan data-data nasabah bank di China dan Taiwan, sindikat itu menghubungi para korban. Lalu mereka menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di Taiwan.
Para sindikat itu ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa atau petugas bank. Kemudian mereka mengatakan kepada korban, bahwa si korban sedang diselidiki karena terkait kasus pidana.
Setelah para korban ketakutan, lalu para sindikat ini meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada mereka. Tujuannya untuk menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka lakukan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â