Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor lama. Kemudahan itu berupa penyederhanaan persyaratan.
Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan kemudahan yang diberikan yaitu syarat harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP.Â
"Jadi untuk penggantian paspor itu tidak perlu membawa persyaratan, kecuali membawa paspor lama dan e-KTP," ujar Agung saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/7/2017).Â
Advertisement
Namun demikian, Agung mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.Â
"Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009," ucap dia.
Bila Paspor rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.Â
"Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi," kata Agung.Â
Agung berharap, kebijakan baru tersebut dapat membuat memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor.
Dia pun mengatakan, pihaknya juga terus memberikan kemudahan-kemudahan lain seperti pemberlakuan antrean paspor online.Â
"Ini sebenarnya pilot project dari sekian kemudahan yang kita berikan ke masyarakat. Selain itu nantinya ada antrean paspor online yang rencananya akan kita launching pada 17 Agustus mendatang oleh Pak Menteri Hukum dan HAM," Agung menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: