Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka kepada Sugiharti, atas dugaan order fiktif dan pencemaran nama baik Julianto Sudrajat, yang disebarkan lewat media sosial.
Terkait hal itu, Julianto mengaku bersyukur. Dia berharap tidak ada lagi kejadian yang serupa di kemudian hari.
"Saya sangat bersyukur. Karena biar enggak ada korban lagi," kata Julianto kepada Liputan6.com, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Julianto membuka peluang untuk mediasi. Meski demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Dan kalau untuk mediasi, saya tunggu instruksi polisi. Karena kita kan harus taat hukum," ujar Julianto.
Dua orang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi online itu. Pertama berupa layanan Go-Food, yakni pegawai bank swasta Julianto Sudrajat alias Jajat, dan petugas PPSU Ahmad Maulana alias Dafi.
Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti, yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalang order fiktif ini.
Arti sendiri membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, ia mengaku pernah menjadi korban order fiktif serupa.
Saksikan video menarik berikut ini: