Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang ditangkap karena diduga terlibat sindikat penipuan siber. Saat ini polisi masih mempersiapkan surat koordinasi untuk diajukan ke Ditjen Imigrasi.
Kata Argo, surat akan diserahkan setelah pengidentifikasian selesai. Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan Kepolisian China.
Baca Juga
"Sudah persiapkan surat (deportasi) ke imigrasi. Kita akan berkoordinasi berkaitan dengan orang asing ini," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Advertisement
Sebelumnya, ratusan warga negara China dan Taiwan ditangkap di tiga kota besar. Mereka merupakan sindikat penipuan yang beraksi di Indonesia dengan sasaran pejabat di China.
Tiga kota di Tanah Air dijadikan markas para pelaku penipuan ini. Antara lain Jakarta, Bali, dan Surabaya. Padahal ratusan WNA dengan profesi serupa sudah dibekuk beberapa kali. Namun, aksi penipuan ini masih saja terjadi.
Dalam aksinya, mereka menggunakan data-data nasabah bank di China dan Taiwan. Lalu sindikat itu menghubungi para korbannya dengan menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di Taiwan.
Para sindikat kejahatan siber itu ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa atau petugas bank. Kemudian mereka mengatakan kepada korban, bahwa si korban sedang diselidiki karena terkait kasus pidana.
Setelah para korban ketakutan, pelaku lalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer. Tujuannya untuk menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka lakukan. Mereka yang menjadi korban tersadar ketika sudah mengirimkan sejumlah uang.
"Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," tutur Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto kepada Liputan6.com pada 29 Juli 2017.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: