Liputan6.com, Jakarta Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ini sebelumnya dituntut seumur hidup. Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.
Baca Juga
Selengkapnya:
Advertisement