Sukses

Pengacara Anggodo: Kejaksaan Lecehkan Hukum

Langkah yang ditempuh Kejagung yang memilih deponeering SKPP Bibit Chandra dinilai telah melecehkan penegakan hukum. Selain itu Kejagung tak mengindahkan putusan pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung memilih men-deponeering perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Bibit-Chandra. Namun langkah yang ditempuh Kejagung itu dinilai telah melecehkan penegakan hukum. Selain itu Kejagung tak mengindahkan putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan pengacara Anggodo Widjojo sebelum mengajukan surat amaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).

"Apakah memang di negara ini putusan pengadilan tidak perlu dilaksanakan. Seharusnya kalau hakim sudah memerintahkan Anda (kejaksaan) wajib melanjutkan tuntutan terhadap perkara ini, kok bisa seorang jaksa agung masih bisa memilih alternatif lain selain daripada isi diktum putusan tersebut kan, tidak boleh dong," kata Bonaran dengan geram.

Seyogyanya, kata Bonaran, Kejagung patuh terhadap hukum. Apalagi pengadilan telah mengeluarkan perintah. "Kalau semua institusi penegakan hukum tidak mematuhi lagi isi perintah atau putusan pengadilan negara ini, mau dibawa kemana," ujar dia.

Selain itu, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap. "Putusan MA menolak PK yang diilakukan pihak Kejaksaan Agung. Seyogyanya yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi sesuai isi dari putusan itu untuk melanjutkan penuntutan perkara dua pimpinan KPK itu," jelasnya.

Untuk itu, Bonaran meminta pengadilan melanjutkan perkara dan menegur Kejagung karena tak mau melaksanakan putusan pengadilan. "Oleh karena itu kita mohonkan supaya pengadilan memerintahkan dan melaksanakan isi putusan praperadilan. Iniyang mau kita kirimkan melalui surat ini," tegasnya. (MEL)

    Video Terkini