Sukses

Kapolri Minta Sindikat Penyelundup 1,2 Juta Ekstasi Dihukum Mati

Erwin mengungkap, pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga pelaku penyelundupan 1,2 juta pil ektasi asal Belanda.

"Ancaman hukuman mati, kami harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kami minta dikenakan hukuman mati," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Ia juga mengatakan, barang bukti 1,2 juta pil ekstasi yang disita dari ketiga pelaku akan dimusnahkan. Begitu juga dengan satu ton sabu yang diamankan di Anyer, Banten, beberapa waktu lalu.

"Masalah pemusnahan, rencananya akan serempak dengan yang satu ton. Entah di Cengkareng atau Monas," kata Tito.

Untuk mengawal itu, ia sudah memberi instruksi kepada Propam dan pengawas internal.

"Yang satu ton juga kami jaga, dari Polri juga menjaga ini barang bukti dari anggota Propam, pengawas internal," ujar Tito.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir, dari sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Jutaan ekstasi tersebut disimpan dalam 120 bungkus yang dikemas dalam plastik alumunium.

Salah satu pelaku, Liu Kit Cung (penerima), ditangkap didalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pada 21 Juli 2017 lalu.

Sedangkan pelaku lainnya yang bernama Erwin (kurir), ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu 23 Juli 2017.

Setelah diperiksa, Erwin mengungkap bahwa pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.

Saksikan video menarik di bawah ini: