Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi terkait kasus e-KTP. Suaedi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Ketua DPR Setya Novanto.
"Yang bersangkutan (Suaedi) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Selain Suaedi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Apandi, seorang keamanan dan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono.
Advertisement
Pemanggilan terhadap Deniarto diduga untuk mendalami peran PT Murkabi dalam permainan proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun. PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang ikut tender proyek e-KTP.
Perusahaan tersebut sempat dipimpin oleh Vidi Gunawan, adik dari tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, pada pertengahan 2011 atau sebelum pengumuman lelang proyek e-KTP, perusahaan tersebut berganti kepemimpinan. Irvanto Hendra Pambudi yang memegang perusahaan tersebut. Irvan merupakan keponakan Setya Novanto.
Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam memainkan perannya, Andi diduga mengajak serta dua keluarganya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.
Kakak dan adik Andi tersebut sudah bolak-balik ke gedung KPK untuk diperiksa. Bahkan, keduanya juga sudah dicegah ke luar negeri oleh imigrasi berdasarkan permintaan lembaga antirasuah.
Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis namanya menghilang.
Politikus Partai Golkar, Markus Nari, pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain jadi tersangka dugaan korupsi pada kasus e-KTP, Markus menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan perkara ini.
Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Saksikan video berikut ini: