Sukses

Nasib Pengusutan Korupsi BLBI Ditentukan Sore Ini

Tersangka BLBI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sore ini, sidang praperadilan BLBI di PN Jakarta Selatan direncanakan masuk agenda putusan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017).

KPK berharap, sidang dengan agenda putusan ini bisa menjadi awal untuk mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun ini.

Nasib pengungkapan kasus BLBI ditentukan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

"KPK berharap apa yang terjadi hari ini menjadi faktor yang memperkuat pengungkapan skandal BLBI. Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," kata Febri.

Syafrudin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

 

Saksikan video di bawah ini: