Sukses

Polisi Tetapkan Dirut PT IBU sebagai Tersangka Kasus Beras

PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka atas kasus manipulasi beras PT Indo Beras Unggul (IBU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka telah ditetapkan pada Rabu 1 Agustus 2017.

"Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, bersama ahli hukum dan pengawas internal, memutuskan berdasarkan alat bukti yang telah terkonfirmasi," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Agung menjelaskan, tersangka merupakan Direktur Utama PT IBU berinisial TW. Dia diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen.

"Tersangka dalam perkara kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga dilakukan oleh TW selaku Dirut PT IBU," ucap Agung.

Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.

Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.

Di gudang tersebut, PT Indo Beras Unggul  diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Saksikan video di bawah ini:

Â