Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan rencana dukungan terhadap Joko Widodo atau Jokowi dalam Pilpres 2019. Hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) akhir 2017.
"Terkait pencapresan, ini satu hal yang tidak bisa dihindari, harus tahun ini. Jokowi menjadi agenda besar Partai Perindo untuk dikaji, dibahas, dan pada akhirnya menjadi konsensus nasional dan kebijakan partai untuk memutuskan. Agenda pembahasan Jokowi menjadi agenda utama," ujar Rofiq kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Terkait alasan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanosoedibjo yang akan mengusung Jokowi dalam Pilpres 2019, menurut Rofiq, bukan hal yang mendadak. Dukungan ini muncul atas kebutuhan bangsa dan negara.
Advertisement
"Partai Perindo itu nasionalis, tidak menjadi partai komunal, tetapi menjadi partai inklusif, partai untuk semua, tidak harus internal yang didorong maju," ucapnya.
"Pak Jokowi jadi prioritas, dan Pak Hary tentunya punya tanggung jawab moral, sehingga nantinya akan diambil satu kebijakan besar oleh Partai Perindo dengan gagasan yang disampaikan oleh beliau (Hary). Agenda utama bagi partai melakukan analisis kajian untuk melakukan pemenangannya, itu semua sangat wajar," imbuh dia.
Rofiq menegaskan dukungan yang dilakukan Partai Perindo ini tidak ada hubungannya dengan kasus apa pun yang sedang menjerat Hary. Menurut dia, Hary Tanoe sangat profesional dan taat hukum.
"Ini soal politik, harus primordialisme, kelompok. Apa pun kondisi seseorang, haruslah mengedepankan aspek kebangsaan, dan beliau (Hary) berkorban. Kalau ada ego, kenapa enggak maju sendiri (Pilpres 2019 mendatang)," jelas Rofiq.
Sebelumnya, Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto mengaku, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan SPDP itu pada Rabu 21 Juni 2017 lalu.
Saksikan video menarik di bawah ini: