Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan rokok elektrik atau lebih dikenal Vape yang mengandung narkotika jenis ganja. Bahkan, para pelaku dengan santainya mengedarkan melalui Instagram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan akun Instagram Mamen Liq.
Baca Juga
"Itu narkotika sintetik yang beberapa hari ini menjadi trending topik di lingkungan kita. Jadi narkotika itu kita sita dan pengungkapannya 6 Juli 2017. Setelah itu terus pengembangan," tutur Gidion saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Advertisement
Setelah penelusuran melalui akun Instagram tersebut, polisi menangkap tiga tersangka atas nama Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat. Mereka berperan sebagai pengelola akun dan penjual barang haram itu.
"Ini mengandung high liquid narkotik, jenisnya 5-Fluoro ADB dan memang masuk golongan narkotika, sehingga disangkakan pelanggaran narkotik," ujar dia.
Para pelaku mengaku telah menjual ganja sintetis ini selama kurang lebih dua tahun. Untuk ukuran botol 60 mililiter, mereka menjual seharga Rp 3 juta per botol. Sementara, ukuran 5 mililiter dijual Rp 300 ribu per botolnya.
"Pada tiga tersangka ini disidik lebih lanjut pada sel ke bawah (pengedar) dan ke atas (pemasok)," kata Gidion.
Akibat penjualan rokok sintetis mengandung ganja ini, para pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Saksikan video menarik berikut ini: