Sukses

KPK Periksa Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Terkait Kasus E-KTP

Penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin. Pria yang biasa disapa Akom ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan, dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati. Keduanya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Setya Novanto.

Pemeriksaan terhadap Ade Komarudin diduga untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh politikus Golkar tersebut. Akom disebut menerima uang sejumlah US$ 100 ribu dari proyek e-KTP.

Adapun Drajat Wisnu Setiawan merupakan salah satu pihak yang namanya disebut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong. Tersangka berikutnya adalah Ketua DPR Setya Novanto. 

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang e-KTP. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

 

Saksikan video di bawah ini: