Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton dengan tersangka Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono telah dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti pun diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tanggal 3 Agustus 2017 hari ini telah diserahkan ke jaksa tersangka beserta barang buktinya," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Boediono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyelewengan impor garam distribusi sebanyak 75 ribu ton. Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.
PT Garam yang juga merupakan anak perusahaan BUMN memiliki kewajiban mengimpor garam konsumsi dalam negeri. Sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
Kemudian garam industri yang diimport sebanyak 1000 ton tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Menurut penyidik, hal ini sudah menyalahi ketentuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Saksikan video berikut ini: