Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akom diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Usai diperiksa, Akom langsung duduk lesehan di depan pelataran gedung KPK bersama awak media. Dia menjelaskan, pemeriksaannya kali ini tak jauh berbeda saat dia menjadi saksi untuk Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.
"Pemeriksaannya tak jauh berbeda saat saya menjadi saksi untuk Pak Irman, Suhiharto, dan Pak Andi. Sama juga seperti saat persidangan," ujar Akom, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Akom mengklarifikasi, sejumlah kesalahan pemberitaan tentang dia. Salah satunya, yang menyebut Akom sebagai anggota Komisi II DPR. Padahal, sejak 1997, dia tak pernah berada dalam komisi yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
"Saya (disebut) anggota Komisi II DPR, padahal saya ini dari tahun 1997 menjadi anggota DPR sampai hari ini. Saya tidak pernah jadi anggota Komisi II," kata Akom.
Politikus Golkar tersebut juga membantah mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. Pasalnya, kata Akom, proses anggaran dibahas di Komisi II dan Banggar DPR.
"Saya tegaskan, bahwa saya bukan anggota Komisi II, karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu," kata dia.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Sementara tersangka ketiga Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam memainkan perannya, Andi diduga mengajak serta dua keluarganya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.
Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.
Selain itu, politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.
Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: