Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berusia 15 tahun (2002- 2017), maka sudah waktunya kinerja KPK dievaluasi dan dikritisi. KPK tidak boleh anti kritik, dan sebaliknya pengkritik malah di-bully dan dituding untuk melemahkan KPK dan sebagainya.
“Karena itu Pansus Angket KPK DPR RI ini sebagai kotak pandora untuk mengkritisi kinerja KPK tersebut. Jadi, fase membela KPK sudah cukup, dan kini saatnya mengkritisi. Termasuk melalui pansus angket KPK,” kata Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema "Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (02/8/2017).
Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Masardi, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bachri, juga hadir Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, anggota pansus John Kennedy Aziz, Henry Yosodiningrat, dan lain-lain.
Advertisement
Pansus menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.
Contohnya, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Asset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan asset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar, kata Masinton, pemberitaanya tidak seheboh seperti KPK.
Bahkan saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin.
“Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK,” pungkas Masinton.
(*)