Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bersama Satpol PP terus menertibkan parkir liar hingga pedagang kaki lima di Bulan Tertib Trotoar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 99/2017 tentang Bulan Tertib Trotoar, seluruh pihak terkait termasuk Polri dan TNI secara serentak akan menertibkan trotoar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir kendaraan, kendaraan roda dua yang melintas dan utilitas tiang listrik atau sebagainya yang mengganggu pejalan kaki.
VIDEO: Bulan Tertib Trotoar, Parkir Liar dan PKL Ditertibkan
Trotoar harus steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir kendaraan, kendaraan roda dua yang melintas dan lainnya.