Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD) usai diperiksa penyidik. Kedua pejabat tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
"ASY ditahan di Rutan KPK kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. RUD ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga
Sementara itu, dua pejabat lain yang ikut terjerat kasus suap dana desa itu, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur bersama Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM).
Advertisement
"Sedangkan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) ditahan di Ritan Polres Metro Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.Â
Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.
Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut senilai Rp 100 juta.
Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
Sebagai pemberi suap, Ahmad Syafii, Agus dan Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video Menarik di bawah ini: