Liputan6.com, Bogor - Polisi menciduk 38 warga negara asing (WNA) asal China di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
WNA yang pekerja di perusahaan milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) ini, diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dalam penangkapan, polisi juga menyita 14 unit sepeda motor bodong berbagai merek yang digunakan para pekerja asing untuk beraktivitas.
Baca Juga
Polisi menduga, belasan sepeda motor bodong itu merupakan hasil dari aksi kejahatan di wilayah Bogor.
Advertisement
Kepada Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicki, para pekerja asing ini mengaku, motor tanpa surat itu mereka beli dari seorang berinisial DD. Karena itu, polisi menyakini motor mereka pakai merupakan hasil curian.
"Sedang didalami kasusnya. Kami sudah mengantongi inisial penjualnya," kata Dicki, Bogor, Kamis (3/8/2017).
Dicki menambahkan, belasan motor hasil sitaan ini akan dikembalikan kepada para pemiliknya. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mendatangi dan mengecek ke kantor Polsek Cigudeg atau Polres Bogor.
"Segera kita kembalikan ke pemilik awalnya," ujar Dicki.
Sementara itu, polisi hingga kini masih memeriksa 24 dari 38 WN China yang diciduk pada Rabu malam kemarin di lokasi penambangan milik PT BCMG.
"14 orang sudah dikembalikan ke tempat mereka bekerja karena punya dokumen keimigrasian dan STM (Surat Tanda Melapor)," kata Dicki.
Namun, 24 orang lainnya masih ditahan di Mapolres Bogor karena belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"Perwakilan dari mereka diminta untuk mengambil dokumen keimigrasian di kantor pusat tempat mereka bekerja di Jakarta," ujar Dicki.
Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen, polisi akan melimpahkan kasusnya ke Kantor Imigrasi untuk diproses sesuai aturan berlaku.
"Polisi hanya memeriksa identitas, dokumen, dan mencatatnya. Pemeriksaan secara mendalam dan menindaknya nanti petugas imigrasi," kata Dicki.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: