Liputan6.com, Jakarta Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan, tidak akan mengikuti aksi mogok kerja yang rencananya berjalan sampai 10 Agustus nanti. Pernyataan itu dikuatkan dengan menandatangani surat kepada direksi JICT.
Mufti Ali, salah satu pekerja JICT yang menjabat Supervisor RTGC Maintenance mengatakan, jumlah pekerja yang ikut menandatangani surat pernyataan diatas materai tersebut terus membesar.
"Sampai sore ini yang telah meneken pernyataan untuk tidak ikut aksi mogok sudah lebih dari 200 orang. Saya yakin semakin banyak rekan-rekan pekerja yang lebih memilih mengikuti aturan perusahaan," kata Mufti di Jakarta Utara, Kamis 3 Agustus 2017.
Advertisement
Selain Mufti, Pancarno Sumatera yang menjabat sebagai Foreman Gate Service mengaku para pekerja JICT dihadapkan pilihan yang sulit. Dia mengaku sudah 10 tahun bekerja di JICT sebenarnya tidak menginginkan adanya mogok kerja.
"Menolak mogok akan mendapat tekanan dari SP JICT, namun jika ikut mogok juga mengingkari hati nurani. Jujur, kami hanya ingin bekerja baik dan tidak menginginkan ini terjadi," ujar dia.
"Mayoritas pekerja sadar penghasilan yang diterima sudah luar biasa. Kami bersyukur dengan yang telah diberikan perusahaan yang jauh di atas rekan-rekan yang bekerja di Tanjung Priok," timpal dia lagi.
Pekerja lainnya, Yasser menyebutkan, penghasilan yang diterima JICT sudah bisa memberikan kehidupan yang lebih dari cukup. Malah dia mengaku mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.
"Bisa mendapatkan penghasilan seperti di JICT sungguh tak terbayangkan. Tidak ada lagi perusahaan yang membayar sebesar ini dengan beban kerja yang sama. Ini yang membuat pekerja tidak ingin ribut dengan manajemen," tutur Yasser yang menjabat Supervisor Security JICT.
Sementara itu, wakil Direktur PT JICT Riza Erivan mengakui pihak direksi JICT memang memberikan surat edaran kepada seluruh pekerja JICT 1 Agustus lalu. Isinya tiga hal. Pertama, manajamen memberikan surat pernyataan kepada pekerja yang isinya berkaitan dengan akan ikut mogok atau bekerja.
Yang kedua, bagi pekerja yang ingin menandatangani surat pernyataan bisa menyerahkan formulirnya ke manajemen mulai 1 Agustus sampai 2 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB.
Ketiga, manajemen akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja JICT yang menandatangani surat pernyataan tidak ikut mogok dan tetap bekerja.
"Direksi apresiasi sikap pekerja yang supportif dan mendukung operasional perusahaan berjalan optimal. Para pekerja ini sudah paham hak dan kewajibannya," ujar Riza.
Dia pun berharap para pekerja kembali menjalankan aktivitas dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena aksi mogok kerja yang dilakukan SP JICT ini tidak hanya merugikan ekonomi negara dan pemegang saham, yang notabene adalah BUMN.
"Jika perusahaan rugi dampaknya juga tidak baik bagi pekerja. Penghasilan mereka dapat berkurang. Marilah aksi mogok ini dihentikan dan kita sama-sama bekerja keras lagi," dia menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: