Sukses

Gowa: Pengembalian Uang Tak Menggoyahkan Proses Hukum

Dua tersangka Kasus Bulog II mengembalikan dana nonbujeter sebesar Rp 31 miliar. Pengembalian dana tersebut dinilai tetap tak akan mempengaruhi proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang yang diduga terlibat Kasus Penyelewengan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik mengembalikan uang sebesar Rp 31 miliar dari total Rp 40 miliar kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (9/3) kemarin. Pengembalian uang negara dengan cara mencicil hingga lunas pada akhir Maret mendatang dari Ketua Yayasan Raudatul Jannah dan kontraktor penyalur sembako tersebut, menurut Koordinator Government Watch (Gowa) Farid R. Faqih tetap tak mempengaruhi proses hukum yang ada [baca: Dadang dan Winfried Mengembalikan Duit Rp 31 Miliar].

Buktinya, Farid menambahkan, kedua orang tersebut saat ini masih mendekam di ruang tahanan Kejagung bersama tersangka lain, mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung. Sementara sumber SCTV di Kejagung mengungkapkan, rencananya berkas perkara Kasus Bulog II ini akan rampung dalam bulan Maret. Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke penuntut umum.(ANS/Apriliana dan Kurnia Supriatna)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini