Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro mengenakan penutup muka saat menghadiri jumpa pers terkait penangkapan dirinya bersama sang istri, Mieke Amalia, di kediamannya, Tangerang Selatan, Kamis kemarin. Tak hanya itu, dalam jumpa pers tersebut Tora juga dikawal ketat petugas kepolisian.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Jumat (4/8/2017), polisi menyatakan pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dengan merek dagang dumolid. Obat itu sendiri dijual bebas terbatas.
Obat penenang dumolid biasa digunakan untuk mengatasi gangguan tidur, perasaan takut yang tidak jelas atau paranoid, dan gangguan panik. Sementara, efek samping dumolid timbul berupa depresi, gangguan emosi dan konsentrasi, mengantuk berlebihan, dan penurunan tekanan darah serta pernapasan. Penggunaan obat ini harus dengan pengawasan dokter.
Advertisement
Sementara itu, kalangan artis yang kehidupannya kerap diwarnai keglamoran menjadi sasaran empuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan psikotropika. Oleh karena itu, pengetahuan terhadap narkotika atau obat-obatan psikotropika hendaknya terus ditingkatkan agar tidak terjerat pelanggaran hukum.