Sukses

Cara BPHK Jaga Transparansi Dana Haji

Lukman menyebut dana keuangan haji hingga 30 Juni itu sebesar Rp 99,34 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) Yuslam Fauzi mengatakan transparansi dana haji sudah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang 34 Tahun 2014.

Kata dia, BPHK akan memberikan informasi pula kepada calon jemaah haji mengenai manfaat biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) melalui rekening atau virtual account yang dimiliki.

"Jadi, yang ingin kita bangun nanti yaitu jemaah yang mempunyai m-banking itu dapat mengecek setiap waktu berapa saldonya," ucap Yuslam di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.

Tak hanya itu, dia menjelaskan setiap jemaah akan mendapatkan laporan nilai manfaat dari pembayaran BPIH.

"Nilai manfaat itu akan disesuaikan dengan besarnya saldo yang calon jemaah miliki. Itu untuk BPIH ataupun BPIH khusus juga," ujar dia.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, setelah dibentuknya BPKH, semua prioritas pengelolaan dana haji sudah dipercayakanya pada lembaga yang sudah dilantik pada 26 Juli 2017 itu.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada BPHK, mereka adalah orang-orang profesional yang nantinya akan menentukan penempatan (dana) untuk di mana saja," kata Lukman.

Lukman menyebut dana keuangan haji hingga 30 Juni itu sebesar Rp 99,34 triliun dan laporan akan hal itu akan diberikan kepada BPHK secara bertahap.

"Kalau dana semuanya, tapi skema Kemenag akan menyiapkan laporan seluruh dana akhir Agustus dan detailnya akan menunggu selesai ibadah haji pada akhir Oktober," jelas Lukman Hakim.

Saksikan video menarik ini: