Sukses

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Pria Hidup-Hidup di Bekasi

Kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - M Alzahra alias Joya meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya hingga dibakar oleh warga. Pria berusia 30 tahun itu mendapat perlakuan keji dari warga setelah dituduh mencuri amplifier Musala Al-Hidayah di Babelan, Selasa 1 Agustus 2017 petang.

Untuk mengusut tindakan tak berprikemanusiaan tersebut, polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Setelah sepekan kejadian tragis itu berlalu, petugas kepolisian pun akhirnya menetapkan tersangka.

"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ungkap Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dihubungi Liputan6.com, Minggu malam (6/8/2017).

Dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Sudah berada di Polres sejak kemarin (Sabtu 5 Agustus 2017)," ujar Asep.

Untuk hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akan memberikan keterangan kepada masyarakat. Pengumuman itu akan disampaikan pada Senin 7 Agustus 2017.

"Mungkin sore ya (rilisnya)," ujar dia.

Joya tewas mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa. Kepergiannya menghadap sang Pencipta menimbulkan rasa simpati terhadap keluarga korban. Masyarakat berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04/05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil 6 bulan serta putra sulung bernama
Alif Saputra. Alif yang berusia 4 tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakannya.

Sang istri, Jubaidah meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Joya diproses secara adil.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: