Liputan6.com, Depok - Stand up comedian, Muhadkly MT alias Acho, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik. Pakar pelindungan konsumen Universitas Indonesia (UI), Rizal E Halim, meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap Acho.
Pasalnya, kata dia, Acho merupakan konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak apartemen. Tidak selayaknya dia diproses hukum.
"Ini merupakan satu dari sekian banyak contoh kasus bagaimana lemahnya posisi tawar konsumen. Tidak hanya pada sektor properti, tetapi sektor-sektor lainnya seperti perbankan dan keuangan, telekomunikasi, transportasi, dan sebagainya," kata Rizal di Depok, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, agenda perlindungan konsumen memang selayaknya menjadi prioritas nasional untuk mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perlakuan hukum terhadap apa yang dilakukan Acho (pencemaran nama baik) seyogianya disikapi dengan lebih bijak.
"Catatan yang dibuat Acho pada blognya merupakan hak Acho sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Rizal yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, seperti dilansir Antara.
Perkembangan media informasi memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, pandangan, dan sebagainya di media-media online termasuk melalui blog.
Idealnya, laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera perlu ditelusuri terlebih dahulu sebelum menjatuhkan status tersangka kepada Acho.
Jika ini dilakukan, lanjut dia, apa yang dituliskan Acho tidak memuat unsur pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik hanya berlaku ketika yang ditulis Acho tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Pada unggahannya, Acho secara jelas memuat sejumlah bukti, misalnya brosur dan kebijakan tarif.
"Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ujar Rizal.
Menurut dia, kasus PT Duta Paramindo Sejahtera dapat dijadikan sebagai pintu masuk mengevaluasi seluruh pengelola properti di Indonesia dan Jakarta khususnya.
Untuk itu, sambung dia, pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sangat diperlukan untuk tidak sekadar menengahi kasus seperti Acho. Namun, juga memberi perlindungan hukum yang memadai sehingga posisi tawar konsumen seimbang dengan produsen.
Namun, BPKN sedang vakum pasca-berakhirnya kepengurusan periode 2013-2016. Pengurus BPKN yang baru masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ucap Rizal.
Saksikan video menarik berikut ini: