Liputan6.com, Jakarta - Puluhan penghuni Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka bermaksud menemani komika Mukhadly MT alias Acho yang dilaporkan oleh pihak apartemen lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pantauan Liputan6.com, ada lebih dari 10 orang yang tiba sebelum Acho sampai di lokasi. Mayoritas dari mereka merupakan ibu-ibu yang lebih dari lima tahun menghuni apartemen tersebut.
Salah satu penghuni Lina Herlina (48) menyampaikan, apa yang dilakukan Acho tidaklah salah. Kritiknya sebagai konsumen sudah berdasarkan fakta.
Advertisement
"Kenyataannya memang seperti itu," tutur Lina di Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Menurut dia, pihak Apartemen Green Pramuka harus menyikapi dengan bijaksana keluhan penghuni. Terlebih, sejumlah fasilitas yang diberikan pengelola hunian itu juga terbukti belum maksimal.
"Mungkin dengan adanya kasus Acho ini semua akan terbuka," jelas Lina.
Warga lainnya, Linda Herlinda (43), mengatakan, dukungan akan mengalir deras ke Acho. Pasalnya, tidak ada unsur yang bisa dipidanakan dari pendapat stand up comedian itu.
"Kita semua mendukung (Acho)," kata Linda.
Sebelumnya, stand up comedian Muhadkly MT alias Acho, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik. Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke kejaksaan.
Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog Muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, Apartemen Green Pramuka City sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"
Atas curhatan itu, pengelola Apartemen Green Pramuka kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Saksikan video berikut ini: