Liputan6.com, Jakarta - Komika Mukhadly MT alias Acho dilaporkan pihak Apartemen Green Pramuka (GP) lantaran dianggap mencemarkan nama baik. Namun, menurut warga hunian tersebut, apa yang dilakukan Acho tidak salah dan keluhannya merupakan suara dari para penghuni lainnya.
Salah satu penghuni apartemen Lina Herlina (48) menyampaikan, keluhan Acho soal ruang terbuka hijau yang dipangkas pihak apartemen sudah tepat. Dan memang hal tersebut merugikan warga setempat.
"Suara Acho itu suara kami semua. Kami nggak bilang mereka bohong, tapi masyarakat bisa menilai siapa yang berbohong di sini. Orang brosur juga ada apa yang mereka janjikan. Parkiran aja kita jauh. Kita mendukung Acho," tutur Lina di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Selain perihal tersebut, sejumlah keluhan lainnya juga sebenarnya ada dan belum terselesaikan. Seperti lahan parkir yang tidak sesuai fasilitas awal, hingga bahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sampai saat ini tidak mereka miliki.
"Yang diinginkan warga GP (Green Pramuka) ya setidaknya hak-hak kami dong ya seperti sertifikat, pembayaran IPL yang layak untuk kita, pertama penawaran rusunami, bukan apartemen ya, per meter itu terlalu tinggi. Terus masalah parkir yang ketiga. Sama PBB yang keempat. Sampai sekarang mau bayar PBB enggak ada surat bukti yang sahnya ke mana. Bayarnya ke mereka," jelas dia.
Warga lainnya Linda Herlinda (43) menambahkan, warga sendiri sebenarnya telah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk dapat mengatasi bersama permasalahan yang ada di apartemen. Namun pihak pengelola tidak menerima dan masih menganggap organisasi itu ilegal.
"Sampe sekarang tidak ada solusi, bahkan anggota DPR sudah datang ke tempat kita. Ada empat orang anggota DPR juga sampai sekarang mereka udah lepas tangan. Siapa di belakang dari Apartemen Green Pramuka ini yang kenapa setiap kasus yang akan dilakukan itu, yang akan kami buat itu, di cut sama siapa yang meng-cut enggak ngerti," beber Linda.
Stand-up comedian Muhadkly MT alias Acho, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik. Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.
Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"
Atas curhatan itu, pengelola Apartemen Green Pramuka kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: