Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas tulisan yang diunggah di blog pribadinya. Soal itu, Acho menyebut bahwa yang disampaikannya itu merupakan bentuk perwakilan dari keresahan penghuni lainnya.
"Menurut saya itu adalah bukti yang paling valid karena mereka adalah penghuni di sana. Jadi bukan saya saja. Yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini," tutur Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Acho menyatakan, yang dituliskannya merupakan kebenaran. Semua yang diunggahnya terkait ketidaksesuaian janji fasilitas dari pengelola, selalu disertakan bukti dokumentasi foto.
Advertisement
"Saya sudah berkali-kali ajukan mediasi sesuai arahan penyidik tapi ditolak. Alasannya karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian," jelas dia.
Acho mengaku tidak mengetahui bahwa dia telah dilaporkan sejak tahun 2015. Baru April 2017 dia mengetahui hal tersebut setelah datang panggilan kepadanya dari penyidik Kriminal Siber Polda Metro Jaya.
"Ini kan konflik konsumen dan pemilik jasa. Ini perdata. Kalau dia merasa ada kerugian harusnya gugatan jelasin bagian mana saya tuh merugikannya. Saya korban loh. Saya sudah keluarkan duit ratusan juta tapi tidak mendapat pelayanan sesuai yang dijanjikan awal. Saya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Harusnya perdata," Acho menandaskan.
Saat dikonfirmasi, Marketing Communication Manager Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini. Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho.
"Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi oleh Liputan6.com.
Kasus yang menimpa Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: