Sukses

Sandiaga: Kasus Komika Acho, Dunia Usaha Harus Peka pada Konsumen

Komika Acho kini tengah menghadapi gugatan hukum, akibat tulisan berisi keluhan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno prihatin atas sikap pelaku usaha yang tidak peka dalam menangkap keluhan konsumen. Pernyataan ini menyusul kasus yang dialami Stand up comedian Muhadkly MT atau Acho.

Sebagai seorang wirausahawan, Sandiaga mengatakan, bila ada komplain dari konsumen sepatutnya ada mediasi, dan tidak langsung dibenturkan dengan hukum.

"Saya ingin teman-teman dunia usaha lebih peka terhadap apa yang dirasakan konsumen. Karena sekarang ini, medsos sudah menjadi suatu hal yang sangat dominan," ujar Sandiaga saat menghadiri pembukaan Beleaf Habibie Festival di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Sandiaga mengatakan, munculnya komplain Acho yang berujung ke ranah hukum, menyebabkan isu nasional yang tidak seharusnya terjadi. "Ini kami lihat akhirnya menyebabkan suatu distorsi yang sebetulnya tidak diperlukan," kata dia.

Belajar dari kasus ini, Sandiaga berharap, terutama pada pengusaha properti agar lebih merangkul konsumen.

Karena, menurut Sandiaga, mengungkapkan komplain terhadap barang atau jasa yang dirasa tidak selaras dengan janji awal adalah hak konsumen. "Kami ingin ke depan, pengembang bisa maju terus menjual hasil propertinya, dan konsumen juga punya jalur untuk menyalurkan kekecewaan atau kekhawatiran," ujar dia.

Seandainya ada komplain konsumen di media sosial, kata Sandiaga, sebaiknya dilakukan mediasi sebelum dibawa ke ranah hukum.

"Pembeli ingin produk bagus, lapangan kerja tercipta, itu harus didudukkan lagi ke konteks masing-masing," Sandiaga menandaskan.

Komika Acho kini tengah menghadapi gugatan hukum, akibat tulisan berisi keluhan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Sebelum sampai ke tahap persidangan, Acho sempat mengirimkan surat ke pelapor untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik. Namun, ajakan itu ternyata ditolak pelapor atau pihak apartemen.

 

Saksikan video menarik berikut ini: